Ekosistem Mangrove di Nagari Gasan Gadang dan Malai V Suku Terancam Tambak Udang

Salam Adil dan Lestari

27 September 2022


Pekerjaan rumah bagi Pemprov Sumatera Barat adalah mengelola ekosistem pesisir agar tetap dalam keadaan baik serta bagaimana menjaga dan merawat ekosistem mangrove yang berperan sangat penting untuk bisa menjaga keberlanjutan pesisir. Selain bisa menjaga lingkungan pesisir dari berbagai ancaman bencana alam dan dampak perubahan iklim, keberadaan ekosistem mangrove juga diyakini bisa menjadi penopang masyarakat pesisir untuk mengumpulkan rupiah. Namun eksistensi ekosistem mangrove ini terus mengalami penurunan dari segi kualitas dan kuantitas.


Berdasarkan Peta Mangrove tahun 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas mangrove di Sumatera Barat yaitu 16.900 hektar. Rincinya mangrove jarang seluas 210 hektar, mangrove lebat 13.000 hektar lebih, kemudian mangrove sedang 3.549 hektar. Setiap Tahunnya ekosistem mangrove terus mengalami penurunan diantaranya persoalan di sekitar pesisir.


Pada Tanggal 23 September 2022 WALHI Sumbar mengunjungi masyarakat di Muara Nagari Gasan Gadang, Kabupaten Padang Pariaman. Masyarakat yang tinggal di pesisir di Nagari Gasan Gadang dan Nagari Malai V Suku menyatakan dengan tegas menolak tambak udang baru yang akan berlokasi di 2 Nagari Tersebut. Masyarakat menolak karena tambak udang akan berdampak terhadap polusi udara, kesehatan masyarakat, rusaknya ekosistem mangrove dan biota laut yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.


Dari analisis WALHI Sumbar bahwa luas ekosistem mangrove di Muara Nagari Gasan Gadang dan Nagari Malai V Suku seluas 30.7 Ha. Didalamnya terdapat keanekaragaman hayati flora dan fauna khas muara antara lain bakau, nipah, lokan, langkitang, kepiting bakau. Flora dan fauna tersebut menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekitar dan nelayan yang ada di 2 kenagarian.

2

Pada Tahun 2016, Tambak udang yang berada di Muara merusak ekosistem mangrove yang ada di Nagari Gasan karena cemaran limbah dari proses produksi tambak udang. Setidaknya ada 8 petak tambak udang yang ada di Muara tersebut, dari pantauan WALHI Sumbar dari rona warna air sungai berwarna hitam pekat akibat pembuangan limbah. Beberapa bulan lalu tambak udang tersebut juga mendapatkan teguran karena tidak memiliki ipal. Masyarakat menduga menurunya kualitas Ekosistem muara berdampak terhadap hilang dan berkurangnya keanekaragaman hayati pada muara tersebut, salah satunya sudah tidak ada lagi kepiting Muara yang ditemukan atau punah.

Pengelolaan ekosistem mangrove yang berkelanjutan di Sumbar, diyakini tak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap ekologi lingkungan di laut dan pesisir. Namun juga, akan bisa meningkatkan ekonomi sosial masyarakat di pesisir. Contoh ini dapat kita lihat di Nagari Gasan Gadang dan Malai V Suku. masyarakat sekitar pesisir tersebut menggantungkan hidup dari mencari dan menjual lokan, kepiting bakau, umang umang yang berada di ekosistem mangrove. Kepiting bakau dapat mencapai berat 1 kg dan dihargai Rp 100.000 - Rp 150.000. Semenjak beroperasinya tambak udang, menyebabkan susahnya mencari lokan, kepiting bakau, umang umang. Sebelum ada tambak udang masyarakat bisa menghasilkan penghasilan seharinya sampai dengan Rp.300.000.

Gubernur Sumatera Barat melalui Nomor 1011/INST-2021 tentang Moratorium tambak udang vaname bahwa pemerintah kabupaten/kota harus Menghentikan pembukaan lahan baru untuk pembangunan tambak-tambak udang Vaname yang tidak mempunyai izin dan yang belum diakomodir dalam Perda tentang tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota. Seharusnya ini sudah menjadi dasar bagi pemkab Padang Pariaman untuk menghentikan tambak baru yang akan membuka lahan di Nagari Gasan Gadang dan Malai V Suku.

WALHI Sumbar Mendesak kepada pemerintah Kabupaten pemprov Sumbar dan Pemkab Padang Pariaman untuk segera menertibkan seluruh kegiatan tambak udang yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Segera menghentikan seluruh kegiatan tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan instruksi Gubernur Sumbar tentang moratorium Tambak udang di Sumatera Barat. Kemudian, memastikan bahwa ruang hidup dan sumber mata pencaharian yang bersumber dari ekosistem mangrove masyarakat di Nagari Gasan Gadang dan Nagari Malai V Suku khususnya ekosistem mangrove agar dilakukan perlindungan.