Masyarakat kampung Tenggo desak Ombudsman dan Dishut Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria Kehutanan di Air Bangis

Padang, 5 Juni 2024

 

Konflik agraria-kehutanan yang terjadi di Air bangis masih terus berlangsung. Meskipun eskalasi konflik tidak naik, namun selalu ada ancaman pidana kehutanan bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil perkebunan mereka. Masyarakat kampung Tenggo, Nagari Air Bangis salah satunya yang akan terkena dampak, bila legalitas tak diurus ke pemerintah.

 

Negara melalui PP 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan mengatur salah satunya Keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan. PP 24 tahun 2021 memberikan peluang penyelesaian Kegiatan Usaha Masyarakat yang Bertempat Tinggal di dalam dan/atau di Sekitar Kawasan Hutan Pasal 41 disebutkan “ Dalam hal kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar, dikecualikan dari Sanksi Administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

 

Peluang ini dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat di Nagari air bangis, salah satunya kelompok tani kampung tenggo dengan harapan dapat aman dan nyaman dalam mengelola perkebunan sawit. Namun beberapa kendala dihadapi oleh masyarakat, seperti belum adanya fasilitasi dari pemerintah daerah untuk mendapatkan perizinan, selain itu Wali Nagari Air Bangis juga enggan memberikan legalitasnya terhadap kelompok tani kampung Tenggo.

 

Berangkat dari masalah tersebut, pada Rabu tanggal 05 Juni 2024 Petani kampung tenggo difasilitasi oleh WALHI Sumbar dan PBHI Sumbar mendampingi masyarakat kampung Tenggo melaporkan dugaan maladministrasi oleh wali nagari terkait penetapan kelompok tani kampung tenggo. Masyarakat berharap Ombudsman Sumbar dapat memeriksa aduan warga sehingga langkah untuk mengusulkan skema Keterlanjuran ini tidak terhambat. Adel dari Ombudsman menyampaikan akan memeriksa laporan aduan masyarakat dan menghubungi kembali bila ada kebutuhan data yang masih kurang.

 

Tommy Adam dari Walhi Sumbar mendukung pelaporan yang dilakukan oleh masyarat kampung Tenggo tersebut, karena sudah seharusnya walinagari dan pemerintah daerah mempermudah akses masyarakat petani yang akan mengurus keterlanjuran dalam kawasan hutan karena ini adalah mekanisme yang sudah disediakan oleh hukum. Itikad baik masyarakat petani yang sudah menjalankan hukum harus disambut baik oleh pemerintah daerah dan walinagari, jangan tebang pilih dalam memberikan akses ini.

 

Sementara Indah Suryani dari Divisi Kajian, Monitoring dan Kampanye PBHI Sumbar menambahkan bahwa jika benar pemerintah daerah pasaman barat dan walinagari mempersulit akses atau tidak memfasilitasi masyarakat petani secara maksimal dalam mengurus keterlanjuran dalam kawasan hutan ini, maka tindakan tersebut sudah menjadi bagian dari pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk pengabaian ( by ommision ) atas hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Dengan pengabaian hak ini, maka akan berdampak kepada penurunan sistem ekonomi masyarakat petani sehingga berujung kepada pemiskinan struktural karena nantinya masyarakat petani tidak bisa lagi berkebun dan memanen hasil kebunnya sendiri karena dianggap tidak legal. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah daerah dan walinagari memudahkan masyarakat petani kampung tenggo untuk terhindar dari persoalan hukum yang akan menjerat masyarakat petani ketika tidak mengurus skema keterlanjuran dalam kawasan hutan yang sudah di atur dalam Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

 

 

Selanjutnya, Perwakilan masyarakat kampung Tenggo mendatangi Dinas Kehutanan Sumbar. Dinas kehutanan Sumbar diwakili oleh Bapak Migo Senatung menyampaikan dukungannya untuk melanjutkan usulan sampai ke KLHK, upaya ini harus didukung karena masyarakat sadar dan mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat Kampung Tenggo berharap usulan Keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan ini dapat didukung oleh pemerintah daerah sampai pemerintah terkecil di Nagari. Agar kedepan warga dapat aman dan nyaman berkebun di lahan sendiri.

 

Narahubung :

 

1. Tommu Adam (WALHI Sumbar)

2. Indah Suryani Azmi (PBHI Sumbar)