Pemerintah Sumbar Blunder dan Biarkan Masyarakat di Suliki diancam Bencana Banjir dan Longsor dari aktivitas tambang Pasir

Jauh dari kata aman dan kondusif, itulah yang dirasakan oleh masyarakat di Jorong Ateh Koto, Jariangau Nagari Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota. kenapa tidak, Puluhan truk tronton roda 10 keluar masuk untuk mengambil hasil tambang berupa pasir yang berasal dari perbukitan di Jorong Ateh Koto. Masyarakat yang resah dan gundah menyampaikan penolakannya dengan datang ke lokasi tambang dan menyurati pemerintah setempat untuk menghentikan aktivitas tambang pasir tersebut.

 

 

Pada Awal tahun 2023, perusahaan atas nama PT. Bumi Piladang Mandiri mulai beroperasi mengambil pasir di Jorong Ateh Koto, Nagari Suliki. PT Bumi Piladang Mandiri mengantongi perizinan melalui Kementerian Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan SK Nomor 620/1?IUP/PMDN/2022 dengan luas 5 Ha. Namun patut diduga perizinannya tidak mengikutsertakan partisipasi masyarakat sehingga muncul berbagai macam masalah lingkungan dan sosial.

 

Wali Nagari Suliki, Adryanto menyebutkan bahwa banyak mudharat yang dirasakan masyarakat setelah beroperasinya tambang pasir tersebut, baik itu lingkungan dan sosial. akibat penambangan pasir tersebut, puluhan truk tronton roda 10 yang masuk menyebabkan kebisingan dan membuat terganggunya kenyaman masyarakat sekitar. sementara, pada musim penghujan sedimen pasir dari lokasi penambangan berjatuhan sampai ke rumah warga, ladang pertanian dan sekolah. aktivitas pertambangan juga membuat ketidaknyamanan bagi anak-anak sekolah yang jarak dari lokasi tambang sangat dekat. selain itu pertambangan telah berdampak terhadap kejadian banjir beberapa bulan lalu. dampak yang paling terlihat adalah sedimen pasir masuk ke rumah-rumah warga sekitar. sementara jalan yang dilalui oleh truk tronton sudah sangat rusak. masyarakat setempat juga meragukan perusahaan tidak memiliki izin pemakaian jalan karena tonase truk yang tidak sesuai dengan kriteria jalan yang dilalui.

 

 

Pada Tanggal 6 Maret 2023 Wali Nagari suliki mengirimkan surat (No.545/85/Pem-Wn-Slk?III/2023) terkait laporan keberatan aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Bumi Piladang Mandiri dan meminta untuk menutup pertambangan. Surat yang ditujukan kepada Bupati 50 Kota tersebut ditandatangani oleh masyarakat setempat yang berjumlah 93 orang. namun sampai saat ini belum ada tindakan konkrit dalam menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas tambang tersebut.

 

 

WALHI Sumbar melakukan analisis Spasial terkait dengan lokasi tambang dan pemukiman masyarakat. Bahwa kondisi topografi lokasi aktivitas pertambangan dengan masyarakat berada di perbukitan, sedangkan lokasi pemukiman berada pada areal bawahnya dengan ketinggian perbedaan topografi 75 meter. sementara jarak lokasi pertambangan dengan aktivitas masyarakat (pemukiman dan sekolah) hanya berjarak 68 meter. lokasi tambang ini sangat berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

 

4

Bila merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana Pasal Pasal 75 ayat (1) menyebutkan Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal itu tentu bisa dilekatkan kepada Pemerintah provinsi ataupun kabupaten 50 Kota karena bencana banjir yang terjadi sebelumnya.

 

WALHI Sumbar mendesak agar pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap kegiatan tambang PT. Bumi Piladang Mandiri. Selain itu meminta untuk segera melakukan rekomendasi dan/ pencabutan IUP PT. Bumi Piladang Mandiri. Pemprov harus tegas terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana alam, sesungguhnya nyawa 1 orang tak sebanding dengan seluruh nilai hasil tambang yang akan diambil. Bahwa Allah S.W.T telah menjelaskan dalam Al-Qur'an Surat Ar-Rum Ayat ke-41 yatu “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”