Solidaritan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City

Siaran Pers

Solidaritan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City

Hentikan Program Strategis Nasional Kawasan Rempang Eco-City, Copot Kapolresta Barelang, Kapolda Kepulauan Riau, dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam

Jakarta, 7 September 2023—Lagi dan lagi masyarakat adat menjadi korban ambisi pembangunan nasional. Aparat keamanan TNI Angkatan Laut dan Kepolisian menjadi alat negara untuk melancarkan ambisi pembangunan Kawasan Rempang Eco-City yang harus menggusur 16 Kampung Melayu Tua yang telah eksis sejak 1834. Hari ini sekitar pukul 10, aparat keamanan memicu bentrokan dengan memaksa masuk untuk melakukan pemasangan Patok Tata Batas dan Cipta Kondisi. Karena sedari awal tujuan kegiatan tersebut untuk merelokasi atau menggusur warga dari tanah adatnya, maka seharusnya aparat dan BP Batam tahu kegiatan ini pasti mendapat penolakan. Kegiatan ini merupakan pemantik bentrokan yang mengakibatkan paling tidak 6 orang warga ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata.

Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyebut pembangunan Kawasan Rempang Eco-City merupakan salah satu program strategis nasional yang dimuat dalam Permenko Ekuin Nomor 7 Tahun 2023. Program strategis nasional ini dari awal perencanannya tidak partisipatif sekaligus abai pada suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah eksis sejak 1834. Jadi wajar masyarakat di lokasi tersebut menolak rencana pembangunan ini. BP Batam, Menko Ekuin, Kepala BKPM, dan K/L yang terlibat dalam proses ini merumuskan program tanpa persetujuan masyarakat.

”Atas dasar tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI meminta Presiden mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang mengakibatkan bentrokan dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” sebut Zenzi.

Peristiwa berdarah ini bagi koalisi ini merupakan tanggung jawab pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Komandan Panglima TNI AL Batam. Peristiwa inipun bertentangan dengan amanat UUD Tahun NRI 1945, di mana tegas disebut negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

”Tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang, adalah pengabaian terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM secara nyata. Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM,” sebut Azlaini Agus, salah satu Tokoh Riau yang ambil bagian mendukung perjuangan masyarakat.

Apa yang dilakukan warga Rempang merupakan upaya mempertahankan hak dasarnya untuk hidup, hak untuk mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka. Sehingga apa yang yang dilakukan tim gabungan keamanan ini bukan untuk Indonesia, bukan untuk melindungi, dan mengayomi masyarakat adat. Tindakan tersebut hanya sekedar membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat.

Atas peristiwa ini, kami mengulang pernyataan sikap dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk:

1. Menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco-City, tidak sekedar mengeluarkannya sebagai program strategis nasional;

2. Memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat dan tempatan di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang;

3. Memerintakan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam; dan

4. Memerintahkan audit menyeluruh kepada BP Batam terkait kepatuhan keuangan dan implemetasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan perencanaan pembangunan.

Kami yang menyatakan:

1. Eksekutif Nasional WALHI

2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

3. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

4. TuK Indonesia

5. Solidaritas Perempuan

6. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

8. Amnesty International Indonesia

9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

10. Indonesia for Global Justice (IGJ)

11. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

12. Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB)

13. Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM)

14. Majelis Sastra Riau

15. Riau Women Working Group (RWWG)

16. Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepulauan Riau

17. Aliansi Pemuda Melayu

18. Wanapalhi

19. Mapala Suluh

20. Mapala Humendala

21. KPA EMC2

22. Jikalahari

23. Perkumpulan Elang

24. Senarai

25. AP2SI Riau

26. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH)

27. Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)

28. Laskar Penggiat Ekowisata (LPE) Riau

29. Alam Indonesia Riau (AIR)

30. Perkumpulan Kaliptra Andalas

31. Komunitas Seni Rumah Sunting

32. Taman Baca Masyarakat (TMB) Kota Pekanbaru

33. Eksekutif Daerah WALHI Aceh

34. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara

35. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat

36. Eksekutif Daerah WALHI Riau

37. Eksekutif Daerah WALHI Jambi

38. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan

39. Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung

40. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu

41. Eksekutif Daerah WALHI Lampung

42. Eksekutif Daerah WALHI Jakarta

43. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat

44. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah

45. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur

46. Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta

47. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah

48. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur

49. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan

50. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Utara

51. Eksekutif Daerah WALHI Bali

52. Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara

53. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah

54. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat

55. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan

56. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara

57. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Utara

58. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat

59. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur

60. Eksekutif Daerah WALHI Papua

61. YLBHI-LBH Banda Aceh

62. YLBHI-LBH Medan

63. YLBHI-LBH Padang

64. YLBHI-LBH Palembang

65. YLBHI-LBH Bandar Lampung

66. YLBHI-LBH Jakarta

67. YLBHI-LBH Bandung

68. YLBHI-LBH Semarang

69. YLBHI-LBH Yogyakarta

70. YLBHI-LBH Surabaya

71. YLBHI-LBH Bali

72. YLBHI-LBH Makassar

73. YLBHI-LBH Manado

74. YLBHI-LBH Papua

75. YLBHI-LBH Pekanbaru

76. YLBHI-LBH Palangkaraya

77. YLBHI-LBH Samarinda

78. YLBHI-LBH Kalimantan Barat Project Base

 

Narahubung:

Parid Ridwanuddin (081237454623)