Siaran Pers WALHI Sumbar “Ide Membangun Plaza di Lembah anai adalah “Kesesatan Berpikir” oleh Dinas Pariwisata Sumbar” “Sesat Berpikir Pemprov dan Dinas Pariwisata Sumbar dalam menggagas Plaza di Lembah Anai”

Padang, 27 November 2022

Salam adil dan Lestari

 

Baru baru ini Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Luhur Budianda menyampaikan bahwa akan membangun sebuah Plaza di lembah Anai. menurutnya ini adalah solusi dalam upaya optimalisasi potensi destinasi Wisata Air Terjun Lembah Anai. harapannya dengan pembangunan plaza dan jalur optional menuju lembah Anai dapat meningkatkan kunjungan wisata dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar tanpa mengurangi nilai estetik dari Air Terjun Lembah Anai.

 

Bila Mengacu kepada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Plaza adalah pusat pertokoan dengan tempat parkir atau tempat yang luas dan beraspal untuk mobil. Bila merujuk pada pengertian tersebut bahwa hadirnya plaza akan berdampak terhadap pemusatan kegiatan dan pengumpulan orang banyak pada satu lokasi (Plaza) tersebut. Sementara dari data histrois kebencanaan, lembah Anai adalah daerah yang rawan terhadap banjir, banjir bandang dan longsor. Intensitas ini semakin diperparah bila musim penghujan terjadi.

 

Baru-baru ini misalnya, Air terjun Lembah Anai pada Senin (13/6/2022) malam. Akibatnya akses jalan yang menghubungkan Padang-Bukittinggi mengalami kemacetan total. Ratusan kendaraan baik yang datang dari arah Padang maupun Bukittinggi tidak bergerak sama sekali. Kondisi ini juga menyebabkan terganggunya pasokan barang dan orang yang bergerak dari dan menuju Kota Bukittinggi dan Kota Padang. Alih alih melakukan penataan dan pemulihan ekosistem di lembah anai, Dinas Pariwisata malah akan membangun plaza.

 

Bila merujuk pada Aspek kebencanaan, gagasan ini terdengar konyol karena tidak memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan, salah satunya adalah dampak korban jiwa yang semakin banyak ditimbulkan bila terjadi bencana.

 

Lembah Anai dan Kerawanan Bencana

 

Air Terjun Lembah Anai (dikenal pula Air Mancur, ejaan lama: Ajer Mantjoer) adalah sebuah air terjun yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Air terjun setinggi sekira 35 meter ini berada tepat di tepi Jalan Raya Padang-Bukittinggi di kaki Gunung Singgalang. Air Terjun Lembah Anai merupakan bagian dari aliran Sungai Batang Lurah, anak Sungai Batang Anai yang berhulu di Gunung Singgalang di ketinggian 400 Mdpl. Air terjun ini terletak di batas barat kawasan Cagar Alam Lembah Anai sehingga suasana masih alami dengan hutan lebat serta pepohonan rimbun.

 

Namun dari Analisis WALHI Sumatera Barat masalah utama yang dihadapi adalah alih fungsi lahan yang masif, salah satunya adalah hutan pada kawasan cagar alam maupun kawasan hutan lindung. Seperti daerah wisata baru ke arah air terjun proklamator serta pembukaan di tepi sungai ataupun di daerah atasnya. Serta, adanya pembangunan vila-vila baru. Sehingga, sejak lama sudah mengurangi kualitas DAS Anai pada daerah hulu. Sehingga, bencana banjir dan banjir bandang hanya salah satu dampak ketika alih fungsi lahan itu terjadi. Sehingga wajar lembah anai dan sekitarnya dapat dikatakan daerah yang rawan terhadap bencana.

 

Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.

 

Bila kita tarik ide untuk membuat Plaza tersebut tentu ini bertolak belakang dengan kondisi kekinian yang ada di Lembah Anai. Pembangunan plaza akan berdampak terhadap tinggi Risiko ancaman keselamatan jiwa yang dihadapi bagi pengunjung lembah Anai. Dalam aturan Kebencanaan dan tata ruang, pembangunan suatu objek yang berpotensi menghadirkan dan mengumpulkan orang banyak adalah sesuatu hal yang dilarang.

 

Perencanaan tata ruang wilayah harus dimulai dengan penetapan kawasan yang boleh dilakukan pembangunan dan kawasan larangan membangun. Pemerintah pun harus tegas mengimplementasikan dan melakukan pengawasan peraturan tersebut. Termasuk salah satunya daerah yang mempunyai risiko rawan terhadap bencana seperti Lembah Anai.

 

WALHI Sumbar meminta agar ide dalam membangun plaza ini disetop, dan tidak diteruskan. OPD seharusnya memikirkan matang-matang konsep pembangunan yang akan dilakukan apalagi di lokasi yang rawan terhadap bencana. Mitigasi bencana adalah hal yang mutlak untuk dilakukan.

 

Kepala daerah harus memiliki kesadaran terhadap risiko bencana. Ketegasan pengendalian tata ruang sangat dibutuhkan untuk menerapkan rencana tata ruang wilayah berbasis risiko bencana Pemerintah harus berani berkata tidak terhadap proyek proyek yang menyebabkan risiko bencana menjadi tinggi sehingga akan menelan korban banyak.

 

Lembah Anai seharusnya tidak dipandang sebagai suatu kawasan yang bernilai ekonomis uang saja, tapi juga dilihat sebagai satu kesatuan ekosistem DAS yang saling berhubungan dengan satu sama lain (hilir) dan memberikan dampak bagi daerah di sekitarnya. Tugas pemerintah saat ini adalah bagaimana memastikan perlindungan daerah sekitar lembah anai dari perusakan hutan (alih fungsi lahan) yang dilakukan selama ini. Apabila kawasan tersebut tetap akan dikembangkan harus ada kajian risiko bencana dan Kajian kelayakan.

 

Narahubung:

Direktur WALHI Sumbar (Wengki Purwanto)

Kadep Advokasi Lingkungan Hidup (Tommy Adam)